KPK periksa dua Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA sebagai saksi

KPK periksa dua Kasi Mutasi Ditjen Badilum MA sebagai saksi

Pemeriksaan oleh KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Seksi Mutasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dalam rangka kasus dugaan suap yang menyeret seorang hakim Pengadilan Negeri Depok, terkait eksekusi sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi IS sebagai Kasi Mutasi II dan ZB sebagai Kasi Mutasi I,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Dilaporkan, IS tiba di lokasi pukul 10.02 WIB, sedangkan ZB menyusul sekitar lima menit kemudian. KPK menyatakan bahwa dua saksi ini diperiksa untuk memberikan keterangan terkait proses mutasi di lingkungan Badilum MA.

Operasi Tangkap Tangan

Pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan dalam penyelidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan. Selama operasi tersebut, tujuh orang ditangkap, termasuk Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Di antara yang ditangkap adalah seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, perusahaan anak usaha Kementerian Keuangan. KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji suap selama pengurusan sengketa lahan di area seluas 6.500 meter persegi.

Daftar Tersangka

Tersangka yang diumumkan meliputi Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai kepala bagian hukum perusahaan.

Terpisah, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menyebutkan penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *