Meeting Results: Imigrasi Maluku dekatkan layanan ke masyarakat perbatasan

Imigrasi Maluku Tingkatkan Akses Layanan untuk Warga Perbatasan

Ambon – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mengambil langkah strategis untuk menjajikan layanan keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya (MBD). Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Imigrasi Maluku, Jose Rizal, mengatakan bahwa kerja sama dengan Komisi I DPRD MBD membawa ide pembuatan desa binaan imigrasi sebagai upaya mempermudah proses administrasi keimigrasian bagi warga kepulauan.

Pusat Layanan di Tingkat Desa

Menurut Jose Rizal, desa binaan akan berfungsi sebagai titik pengelolaan informasi, edukasi, serta pendampingan keimigrasian secara lokal. Ini bertujuan untuk mengurangi beban warga perbatasan yang sebelumnya harus mengakses layanan di kantor imigrasi yang jaraknya jauh. Dengan model ini, masyarakat dapat menikmati keimigrasian secara lebih efisien tanpa mengalami kesulitan logistik.

“Keterbatasan fasilitas operasional di wilayah perbatasan menjadi tantangan serius, mengingat posisi strategis MBD yang langsung berbatasan dengan negara lain,” ujar Jose Rizal.

Tantangan di Lapangan

Dalam pertemuan dengan DPRD MBD, berbagai kendala ditemukan, termasuk keterbatasan sarana, kurangnya sumber daya manusia, serta belum optimalnya fungsi Terminal Khusus (Tersus) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pulau Moa dan Lirang. Tantangan tersebut menjadi dasar untuk merancang peningkatan infrastruktur dan pelayanan di daerah yang secara geografis terpencil.

Program Easy Passport sebagai Solusi

Sebagai bagian dari solusi, pihak Imigrasi juga mendorong implementasi program Easy Passport. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat penerbitan paspor bagi masyarakat perbatasan, memberi akses lebih cepat dan mudah. Selain itu, posisi MBD sebagai wilayah batas internasional menuntut adanya fasilitas operasional yang lebih memadai.

“Keterbatasan fasilitas operasional di wilayah perbatasan menjadi tantangan serius, mengingat posisi strategis MBD yang berbatasan langsung dengan negara lain,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Wakil Ketua Komisi I DPRD MBD, Johand A. Mose, menyetujui upaya penguatan layanan keimigrasian. Ia menekankan pentingnya kesepakatan antara Imigrasi dan Pemerintah Daerah MBD untuk meningkatkan operasional Tersus TPI. Mose juga menyarankan adanya pencetakan paspor yang dilakukan langsung di MBD, guna mengurangi biaya dan waktu bagi warga yang membutuhkan layanan tersebut.

Selain itu, pembentukan Pos Lintas Batas di Pulau Lirang menjadi fokus utama. Fasilitas ini dianggap krusial untuk mengatur mobilitas warga perbatasan secara lebih sederhana. Dengan adanya Pos Lintas Batas, masyarakat bisa menggunakan sarana tersebut tanpa harus memiliki paspor, terutama dalam aktivitas lintas batas tertentu.

Integrasi Lintas Instansi

José Rizal menegaskan bahwa sinergi antar instansi serta dukungan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih dekat, responsif, dan adaptif. Kolaborasi ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengurangan hambatan administratif dan meningkatkan kualitas pelayanan di wilayah perbatasan Maluku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *