New Policy: KPPU tindaklanjuti dugaan monopoli ekosistem perdagangan digital

KPPU Tindaklanjuti Dugaan Monopoli Ekosistem Perdagangan Digital

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengambil langkah tindakan terhadap laporan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam sistem perdagangan digital. Laporan tersebut diterima pada Rabu (15/4) dan saat ini sedang dalam tahap klarifikasi awal.

“Laporan tersebut diterima pada Rabu (15/4) dan kini memasuki tahap klarifikasi awal,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta, Senin.

Deswin Nur menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses klarifikasi dan investigasi awal. Tujuannya adalah untuk menilai kelengkapan dokumen administratif serta tingkat kejelasan indikasi pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menegaskan bahwa waktu penanganan perkara tidak bisa diprediksi secara pasti. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas kasus dan ketersediaan bukti yang menjadi faktor utama. Meski demikian, seluruh tahapan tetap mengikuti tenggat waktu yang ditetapkan dalam aturan KPPU.

Laporan Dibuat Berdasarkan Kekhawatiran Iklim Persaingan

Laporan APLE diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama dari Kantor Hukum Satya Law. Pengaduan ini didasari kecemasan terhadap kemungkinan gangguan terhadap dinamika persaingan di sektor perdagangan digital.

Beberapa entitas yang menjadi objek laporan antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia. KPPU menilai bahwa model bisnis para pelaku tersebut menggabungkan berbagai aspek seperti distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform e-commerce, sistem pembayaran, serta layanan logistik. Struktur ini dianggap mampu menciptakan dominasi menyeluruh dalam rantai nilai perdagangan digital.

Isu Kepuasan Pasar dan Praktik Anti-Persaingan

Model integrasi vertikal tersebut dinilai berpotensi menyebabkan praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia logistik, serta pembatasan akses pasar bagi pesaing. Selain itu, strategi promosi yang agresif melalui diskon besar, subsidi pengiriman, dan insentif lainnya dapat memicu loss-leading, yaitu penjualan di bawah biaya produksi untuk menarik perhatian konsumen.

Algoritma juga menjadi fokus pemeriksaan karena sistem rekomendasi dikhawatirkan memprioritaskan produk dari ekosistem internal dibandingkan platform kompetitor. Hal ini mengurangi visibilitas pelaku usaha lain di pasar digital.

Dasar Hukum dan Contoh Internasional

Pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang melarang monopoli dan pemisahan antara media sosial dengan e-commerce. Sebagai pembanding, pelapor menyebutkan preseden internasional, termasuk investigasi di lokapasar Amazon dan putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *