Polisi tangkap tiga tersangkapenyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Malang
Polresta Kota Malang Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Unit Reserse Kriminal Polresta Kota Malang berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam penyimpangan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Operasi penangkapan dilakukan di sebuah pom bensin (SPBU) di Jalan Julius Usman, Kota Malang, pada Kamis (16/4) dan mengamankan satu unit mobil serta sepeda motor sebagai barang bukti.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh ABS dan A
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rahmad Aji Prabowo, dua dari tiga tersangka, ABS (29) dan A (42), berasal dari Wagir dan Kedungkandang, Kota Malang. Mereka diketahui mengumpulkan BBM dari SPBU tersebut dengan cara memodifikasi tangki kendaraan milik ABS untuk menyimpan 23 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. Aksi ini dilakukan berulang kali dan didukung oleh A, yang merupakan karyawan SPBU, dengan imbalan Rp5.000 per jerigen.
“Yang bersangkutan diamankan di tempat kejadian perkara saat melakukan pengisian BBM. Saat itu, petugas menemukan 19 jerigen telah terisi,” ujar Aji.
Berdasarkan pengakuan, ABS sudah melakukan tindakan tersebut lima kali sebelum menjual BBM kembali kepada pedagang eceran. Polisi sedang menyelidiki lebih lanjut pola praktik ini.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh RCYP
Tersangka RCYP, warga Muharto, Kota Malang, melakukan aksi serupa dengan membeli BBM dari SPBU yang sama menggunakan sepeda motor. Setelah itu, BBM ditransfer ke dua jerigen 35 liter melalui selang karet. Perbuatan ini berlangsung berulang kali dan hasilnya dijual kembali secara umum.
Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 serta UU RI No. 1 Tahun 2026. Selain itu, mereka juga terkena Pasal 21 ayat (1) huruf A KUHP.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali dan BBM kemudian dijual kembali secara eceran,” kata Aji.
Para tersangka ABS dan RCYP menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V. Sementara itu, tersangka A dikenai pidana hingga dua pertiga dari ancaman utama karena berperan sebagai pelaku pendukung.