RUU PSDK perkuat posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana
RUU PSDK perkuat posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana
Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) memberikan dorongan signifikan untuk menguatkan peran LPSK dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Perubahan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Menurut Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK, revisi tersebut tidak hanya menambah wewenang lembaga ini, tetapi juga memperkuat identitasnya sebagai bagian dari struktur hukum nasional. “LPSK yang sebelumnya hanya dianggap sebagai lembaga independen, kini diakui sebagai institusi pemerintah,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
“Dengan status sebagai lembaga negara, harapannya kami bisa memberikan kontribusi lebih dalam mendukung penegakan hukum, terutama dalam konteks perlindungan saksi dan korban di dalam sistem peradilan pidana,” tambah Wawan.
Dalam undang-undang lama, LPSK telah diakui sebagai lembaga independen yang bertugas melindungi saksi dan korban. Namun, peran lembaga ini belum dijelaskan secara eksplisit dalam sistem peradilan pidana.
RUU PSDK juga diharapkan memperkuat legitimasi lembaga serta memperluas kontribusinya dalam mendukung proses penegakan hukum yang adil dan akuntabel. “Perubahan ini penting untuk menjawab keterbatasan regulasi sebelumnya, termasuk cakupan perlindungan yang terbatas pada jenis tindak pidana tertentu,” jelasnya.
Dalam desain RUU PSDK, LPSK tetap berperan sebagai pendukung, bukan pengganti, bagi aparat penegak hukum. “Kepolisian melakukan penyidikan, kejaksaan penuntutan, dan pengadilan memutuskan perkara. LPSK menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dalam memberikan perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
RUU ini juga menggeser fokus penegakan hukum dari hanya menuntut pelaku menjadi menyeluruh, termasuk pemulihan korban. “Orientasinya jelas, selain penghukuman pelaku, juga ada aspek rehabilitasi dan keberpihakan terhadap saksi maupun korban,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan