Sahroni tegaskan pelaku pelecehan seksual di FH UI harus disanksi

Sahroni Tegaskan Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Harus Diberi Sanksi

Jakarta, Selasa — Ahmad Sahroni, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa beberapa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal perlu diberi sanksi tegas. Menurutnya, langkah kampus sudah tepat dan harus diakui oleh semua pihak bahwa tindakan mereka merupakan kesalahan serius yang memerlukan konsekuensi.

Miris dengan Kebiasaan Mahasiswa di Masa Depan

Sahroni menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap tindakan para mahasiswa tersebut. “Kalau calon praktisi hukum kita punya kebiasaan melakukan pelecehan seksual seperti ini, itu bisa jadi masalah besar,” ujarnya. Ia menilai, kejadian ini berpotensi merusak citra profesi hukum di Indonesia. Mahasiswa FH UI seharusnya menjadi contoh dalam menjaga etika dan memahami dampak tindakan mereka.

“Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa jika mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti ketika mereka memiliki wewenang di bidang hukum? Mereka bisa mempraktikkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya seperti ini,” katanya.

UI Ambil Langkah Serius Menangani Laporan Pelecehan Seksual

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengungkapkan bahwa universitas mengambil sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial. “Setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal, yang terjadi dalam interaksi digital atau langsung merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar dan etika civitas academica,” tuturnya.

“Penanganan sedang berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan berperspektif korban, menjunjung keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” kata Erwin.

Sejalan dengan itu, FH UI telah melakukan investigasi internal dan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat. Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI memberikan sanksi organisasional berupa pencabutan status anggota aktif terhadap sejumlah mahasiswa, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *