Solution For: Jajaran kejaksaan diminta tak mudah tetapkan kades jadi tersangka
Jajaran Kejaksaan Diminta Tidak Mudah Tetapkan Kades Jadi Tersangka
Jakarta, Rabu – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau jajaran kejaksaan agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, selama kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan belum ada bukti penggunaan dana desa secara salah. “Para Kajari, sekali lagi, saya minta agar tidak terjadi kriminalisasi. Jangan sampai kepala desa dijadikan tersangka jika uangnya hanya digunakan dalam koridor yang benar,” ujarnya dalam sambutan di acara Jaga Desa Award 2026, Minggu malam.
“Kalau kesalahan hanya administratif, jadikan siapa saja yang bisa bertanggung jawab, bukan kepala desa. Kalau memang uangnya digunakan secara tidak tepat, silakan, tapi jika hanya kesalahan prosedur, saya akan meminta pertanggungjawaban atas tindakan kalian,” katanya.
Menurutnya, kepala desa dipilih oleh masyarakat tanpa dilengkapi pengetahuan tentang administrasi pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan. “Mereka direkrut dari kalangan yang belum pernah mengelola dana besar, misalnya Rp1,5 miliar. Jika tidak ada pembinaan, bagaimana mereka bisa memahami cara mengelola dana dengan benar?” jelasnya.
Pembinaan Kejaksaan Diinginkan
ST Burhanuddin menekankan perlunya pembinaan terhadap kepala desa, termasuk oleh jajaran kejaksaan di daerah. “Para kajari wajib melakukan pembinaan jika ada kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi. Mereka tidak tahu, justru kalian yang harus mengarahkan,” tambahnya.
Menurut dia, pertanggungjawaban atas kesalahan administratif lebih tepat diserahkan kepada dinas terkait, bukan langsung pada kepala desa. “Dinas desa di kabupaten adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Kalau ada masalah, itu karena ketidakmampuan mereka, bukan kehilangan kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.
Data Terkini Kades dan Wilayah Desa
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa/lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang. Sementara, data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS untuk tahun anggaran 2025/2026 menunjukkan total wilayah desa sebanyak 84.276. Angka ini mencakup seluruh satuan tugas administratif terkecil, meliputi 75.265 desa, 8.486 kelurahan, serta 37 unit permukiman transmigrasi.
Proses pemberdayaan desa, kata Jaksa Agung, harus didukung oleh sistem yang mampu membina kepala desa, terutama di daerah dengan jumlah desa terbesar, seperti Jawa Tengah (sekitar 8.563 desa/kelurahan), Jawa Timur (8.494), dan Aceh (6.516). Dengan adanya pembinaan yang memadai, diharapkan korupsi dan praktik buruk lainnya dapat diminimalkan di lingkungan desa.