Solution For: Pasangan kekasih jadi tersangka penjualan “phishing tools”

Pasangan kekasih jadi tersangka penjualan “phishing tools”

Kasus kejahatan transnasional terungkap melalui kerja sama dengan FBI

Jakarta – Seorang pasangan kekasih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan perangkat lunak khusus yang digunakan untuk menipu korban secara daring. Kedua pelaku, berinisial GWL (24 tahun) dan FYT (25 tahun), berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4).

“Kedua tersangka ini terlibat dalam kegiatan penipuan elektronik yang menggunakan alat berupa skrip phishing,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.

GWL, laki-laki, dikenal sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan alat phishing sejak tahun 2018. Ia memiliki latar belakang pendidikan SMK Multimedia dan menguasai pembuatan skrip secara mandiri. Sebaliknya, FYT, perempuan, berperan sebagai penampung dana hasil penjualan melalui dompet kripto. Mereka telah berpacaran sejak 2016, dengan FYT memastikan pengelolaan keuangan transaksi.

Kasus ini dianggap transnasional, dengan penanganan yang melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau Investigation (FBI). Dalam penyidikan, terungkap bahwa GWL mulai mengembangkan alat phishing sejak 2017 sebelum menjualnya secara resmi pada 2018. Selama tiga tahun operasional, ia membuat situs web seperti w3llstore.com, w3ll.store, dan w3ll.shop, yang terhubung ke akun Telegram untuk komunikasi dan pengiriman skrip.

GWL menggunakan layanan server virtual pribadi (VPS) di luar negeri untuk menjalankan bisnis. Ia juga memantau penjualan secara otomatis dan menyediakan dukungan teknis bagi pembeli. Dana dari transaksi dikirim ke wallet FYT setelah pembayaran melalui gateway kripto, lalu dikonversi ke rupiah dan ditarik ke rekening bank pribadinya.

Dari investigasi, diketahui pelaku diperkirakan mengumpulkan pendapatan hingga Rp25 miliar selama periode 2019 hingga 2026. Atas tindakannya, GWL dihukum berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 607 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar. FYT, di sisi lain, menghadapi ancaman hukuman penjara sama, namun denda maksimal hanya Rp5 miliar.

Kedua tersangka saat ini menjalani tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut mekanisme kejahatan yang melibatkan teknologi digital dan kerja sama internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *