Facing Challenges: KPK panggil staf PBNU berinisial SB sebagai saksi kasus kuota haji
KPK Undang Pegawai PBNU Berinisial SB untuk Diperiksa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang seorang pegawai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan inisial SB untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji. “Pemeriksaan terhadap SB, yang merupakan anggota staf PBNU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa. Budi menjelaskan bahwa SB dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun, hingga pukul 14.47 WIB, saksi tersebut belum hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Perkembangan Penyidikan Kuota Haji
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dibatasi perjalanan ke luar negeri.
“Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU,” ujar Budi Prasetyo.
KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026, yang menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Setelahnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ishfah juga ditahan pada 17 Maret 2026. Status Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berdasarkan permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rutan pada 24 Maret 2026.
Tersangka Baru Ditetapkan
Di akhir bulan Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Penetapan ini dilakukan pada 30 Maret 2026, menambah jumlah individu yang diselidiki dalam kasus kuota haji tersebut.