Solving Problems: Kasus warga binaan berkeliaran di kafe Kendari harus diusut tuntas
Kasus warga binaan berkeliaran di kafe Kendari harus diusut tuntas
Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa kasus seorang warga binaan (napi) korupsi yang beraktivitas di luar Rutan hingga ke kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara, perlu diselidiki secara menyeluruh. Ia menyatakan, fenomena tersebut seringkali disebabkan oleh petugas Lapas atau Rutan yang terpapar pengaruh suap, sehingga napi yang bersangkutan harus diberi sanksi khusus dan sistem pengawasan diubah agar tidak terulang.
Kasus warga binaan yang beraktivitas di luar Lapas atau Rutan seringkali terjadi karena petugas di situ disuap, sehingga napi yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus dan harus diusut tuntas,” ujar Andreas di Jakarta, Jumat.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang menunjukkan Supriadi, seorang napi korupsi, bersantai di kafe setelah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari menjadi viral di media sosial. Meski dalam pengawasan petugas atau sipir, ia terbukti melanggar prosedur keluar dari Rutan. Akibatnya, Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, ditonaktifkan dari jabatannya sebagai dampak dari insiden ini. Selain itu, Supriadi juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan napi keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” katanya.
Andreas menambahkan, pemeriksaan terhadap petugas saja tidak cukup. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan napi, serta standar pengawasan berbasis risiko sangat penting. Menurutnya, jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual, maka akar masalah di tingkat kelembagaan tidak akan terjangkau.