Topics Covered: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan
Tiga Tersangka Korupsi DPRD NTB Ajukan Laporan ke Kejaksaan
Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan telah bersiap menerima laporan dari tiga tersangka kasus gratifikasi yang tengah menjalani persidangan. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengungkapkan kejaksaan akan memberikan penjelasan kepada semua lembaga yang menjadi sasaran pelaporan. “Kami siap memberikan penjelasan kepada semua lembaga yang menjadi sasaran pelaporan,” ujarnya di Mataram, Rabu. Menurut Zulkifli, proses penanganan kasus sudah berjalan sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka yang didasarkan pada bukti cukup.
“Seperti yang sudah disampaikan pimpinan kita, ya mereka berhak. Silakan saja. Nanti kita lihat sejauh mana,” kata Zulkifli.
Menurut penasihat hukum para tersangka, Emil Siain, laporan tersebut secara resmi diajukan pada Senin (13/4) ke sejumlah lembaga, seperti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR RI. Ia menjelaskan laporan ini bertujuan memastikan proses hukum berlangsung adil. Selain itu, Emil juga meminta pihak berwajib menegakkan prinsip keadilan kepada pihak yang hingga kini masih dinyatakan sebagai saksi.
Dalam kasus tersebut, Hamdan Kasim didakwa menyalurkan uang gratifikasi sebesar Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB. Sementara Indra Jaya Usman terlibat dalam transaksi senilai Rp1,2 miliar kepada enam anggota DPRD NTB lainnya. Muhammad Nashib Ikroman, di sisi lain, didakwa memberikan uang Rp950 juta kepada enam anggota DPRD NTB. Tindakan ini, menurut jaksa, terjadi setelah para tersangka bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nur Salim.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk menyosialisasikan rencana pelaksanaan program Desa Berdaya, yang dialokasikan anggaran Rp76 miliar. Program tersebut nantinya akan dijalankan oleh enam organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.