Visit Agenda: Geledah tiga lokasi, KPK sita surat “resign” kepala OPD Tulungagung
Penyitaan Surat Resign dari OPD Tulungagung dalam Operasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa dokumen, termasuk surat pengunduran diri dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat melakukan penyelidikan di tiga lokasi pada Kamis. Lokasi yang digeledah mencakup rumah dinas Bupati Tulungagung, rumah pribadi Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo, dan tempat tinggal Dwi Yoga Ambal, ajudan Gatut Sunu.
“Dalam penyisiran tersebut, ditemukan dokumen-dokumen yang berisi pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya, dengan tanggal yang belum terisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, surat tersebut diduga digunakan Gatut Sunu Wibowo sebagai alat tekan untuk mengharuskan para kepala OPD mengikuti instruksinya. “Kami terus memperbarui informasi terkait hasil dan perkembangan penyelidikan,” tambahnya.
Operasi Tangkap Tangan KPK di Tulungagung
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (10/4). Dalam aksi tersebut, 18 orang ditangkap, di antaranya Gatut Sunu Wibowo dan adiknya Jatmiko Dwijo Saputro, anggota DPRD setempat. Satu hari setelahnya, pada 11 April 2026, GSW dan Jatmiko beserta 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hari yang sama, KPK mengumumkan bahwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menjadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan serta penerimaan suap di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Penyelidikan menunjukkan bahwa Gatut Sunu diduga memaksa OPD melalui surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani dan dilengkapi meterai, namun tanggalnya belum diisi.
Dengan modus ini, KPK memperkirakan Gatut Sunu menerima dana hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diharapkan dari 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Surat tersebut menjadi alat untuk mengendalikan kepatuhan para pejabat daerah terhadap kebijakannya.