Visit Agenda: Menko Yusril tekankan prinsip keadilan restoratif di WCPP 2026
Menko Yusril tekankan prinsip keadilan restoratif di WCPP 2026
Dalam Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) 2026 ke-7 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memaparkan pentingnya keadilan restoratif sebagai dasar pembangunan sistem hukum yang lebih efektif. Pidato Menko Yusril, Selasa, menyoroti bahwa konsep ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih berimbang, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kualitas kehidupan setelah seseorang kembali ke lingkungan sosial.
Keadilan Restoratif: Lebih dari Hukuman Penjara
Menko Yusril menjelaskan bahwa keadilan pada abad ke-21 tidak lagi hanya tentang hukuman penjara, tetapi mencakup pembinaan, restorasi, dan reintegrasi bagi warga binaan. Ia menekankan bahwa transparansi dan kepercayaan publik bisa ditingkatkan melalui penggunaan teknologi serta data yang akurat. Selain itu, Menko Yusril menyoroti peran masa percobaan dan pembebasan bersyarat sebagai bagian dari mekanisme keamanan masyarakat, bukan sekadar kontra produktif.
“Masa percobaan dan pembebasan bersyarat harus dilihat sebagai bagian dari ekosistem keamanan masyarakat, bukan malah menjadi berlawanan,” ujarnya.
Kondisi di beberapa unit pelaksana pemasyarakatan di Indonesia terbukti menghadapi tekanan, khususnya akibat kelebihan kapasitas hunian. Data terbaru menunjukkan jumlah warga binaan di lapas mencapai 271.725 orang, melebihi 81 persen dari kapasitas ideal 151.515 orang. Kelebihan ini berpotensi mengurangi efektivitas rehabilitasi dan meningkatkan risiko residivisme. Menko Yusril menambahkan bahwa program pemasyarakatan berbasis komunitas juga menjadi kunci untuk mengurangi tingkat kriminalitas di masa depan.
WCPP 2026 dihadiri oleh lebih dari 400 delegasi dari 40 negara yang berbagi pengalaman dalam pembinaan warga binaan. Indonesia sendiri menawarkan model pemasyarakatan yang menekankan pemberdayaan, memberikan bekal bagi warga binaan agar mampu beradaptasi dan tidak kembali melakukan pelanggaran. Dengan pendekatan ini, sistem pemasyarakatan diharapkan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan.