Hoaks! Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

Hoaks! Guru ASN Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun

Klaim Pemotongan Iuran Kesehatan BPJS Dianggap Tidak Akurat

Sebuah video yang beredar di media sosial Facebook menyebutkan bahwa guru yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 26 kali dalam setahun. Narasi dalam video tersebut menyatakan bahwa iuran tersebut dipotong dari gaji bulanan sebanyak 12 kali, Tunjangan Profesi Guru (TPG) 12 kali, serta tambahan dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Contoh teks dalam unggahan: “Guru ASN Ternyata Membayar Iusran BPJS Sebanyak 26 Kali Dalam Setahun 12 Kali Gaji Bulanan 12 Kali Gaji TPG 2 Kali TPG THR & Gaji 13 Menyala BPJS Semoga Pelayanannya Tambah Mantap.”

Menurut penelusuran, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah, BPJS Kesehatan, atau media kredibel yang mendukung klaim tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru ASN, dihitung sebesar 1 persen dari total pendapatan yang menjadi dasar perhitungan, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap.

“Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal yang dipotong per triwulan,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.

Tidak hanya itu, THR dan gaji ke-13 tidak termasuk dalam komponen penghitungan iuran BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, pemotongan iuran dari kedua komponen tersebut tidak terjadi. Dengan demikian, klaim yang menyebut guru ASN membayar iuran BPJS sebanyak 26 kali dalam setahun dianggap tidak benar.

Rating: Guru ASN bayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *