Key Strategy: Kemenag kembali ingatkan produk wajib bersertifikat halal pada Oktober
Kemenag kembali ingatkan produk wajib bersertifikat halal pada Oktober
Jakarta, Kementerian Agama memberikan ingatkan kembali kepada produsen bahwa sejumlah produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal, terutama menjelang tenggat waktu wajib halal pada 17 Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menyatakan bahwa semua produk dalam kategori makanan, minuman, obat kuasi, suplemen, kosmetik, produk kimiawi, rekayasa genetik, dan barang gunaan diperlukan sertifikasi halal sesuai aturan yang berlaku.
Regulasi Halal sebagai Pengaturan Publik
Menurut Fuad, kebijakan halal tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup nilai-nilai keagamaan serta perlindungan konsumen. “Masalah halal termasuk ranah eksternal agama yang memerlukan regulasi melalui kebijakan publik. Jika tidak dikelola, bisa menciptakan ketidaktertiban sosial,” tuturnya.
“Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,”
Perbedaan Sertifikasi Halal dengan Izin Usaha
Dirinya menjelaskan bahwa sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha, karena memerlukan legitimasi dari fatwa keagamaan. Implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) telah dimulai bertahap sejak 2019. Tahap awal menargetkan produsen menengah dan besar hingga 2024, sementara usaha mikro dan kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.
Penguatan Sinergi dan Literasi Halal
Dalam konteks ini, Kemenag bertugas sebagai penentu kebijakan yang menjaga norma, nilai, serta prosedur halal berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi esensi kehalalan. “Halal bukan sekadar label administratif, tetapi berkaitan dengan keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” tambah Fuad. Kemenag juga meningkatkan kerja sama lintas sektor, serta mendorong pemahaman masyarakat melalui jaringan penyuluh agama, lembaga pendidikan, dan kemitraan dengan organisasi Islam.
“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,”
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan sebagai pelaksana utama kebijakan ini, mulai dari pemberian sertifikasi, audit, pengawasan, hingga fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi UMK. Fuad menekankan bahwa keberhasilan penerapan JPH di 2026 bergantung pada kerja sama berbagai pihak, termasuk peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menetapkan fatwa.
“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,”