Important News: Anggota DPR: KPK lampaui kewenangan soal masa jabatan ketum parpol

Anggota DPR: KPK Melebihi Wewenang dalam Usulan Masa Jabatan Ketua Parpol

Penolakan Terhadap Rekomendasi KPK

Jakarta – Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melampaui wewenangnya dengan merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. “Usulan tersebut dianggap ahistoris dan tidak didasari hukum,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis. Menurut Khozin, kebijakan KPK ini bertentangan dengan kebebasan partai politik dalam mengatur internal mereka.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum dan melampaui kewenangan KPK,” kata anggota komisi DPR yang membidangi urusan pemilu dan parpol.

Argumen Khozin Soal Kaderisasi

Khozin menambahkan, usulan KPK terkait pembatasan kepemimpinan ketua parpol tidak tepat karena kaderisasi partai tetap berjalan dinamis. Ia menekankan bahwa partai politik memerlukan kader untuk menjalankan visi dan misinya. “Kaderisasi bisa berjalan baik meskipun tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus dipahami sebagai bentuk kebebasan warga negara untuk berserikat.

Pandangan KPK Soal Pencegahan Korupsi

KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi. Menurut kajian tata kelola partai yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, usulan ini muncul karena temuan kaderisasi parpol dinilai kurang efektif. Sistem kaderisasi yang tidak optimal, menurut KPK, menyebabkan adanya biaya politik yang tinggi bagi seseorang untuk menjadi kader hingga dijagokan dalam pemilu.

Untuk mencegah praktik pemulangan modal politik, KPK menyarankan perbaikan struktur kaderisasi dengan membagi anggota parpol menjadi tiga kategori: muda, madya, dan utama. Rekomendasi ini juga mencakup penunjukan kader utama sebagai calon anggota DPR, serta kader madya sebagai calon anggota DPRD Provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *