Key Strategy: KPAI koordinasi LPSK lindungi keluarga korban pengeroyokan di Bantul
KPAI Koordinasi dengan LPSK untuk Lindungi Keluarga Korban Pengeroyokan di Bantul
Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna melindungi keluarga yang anaknya menjadi korban kekerasan hingga meninggal di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, saat ini pihaknya sedang berupaya memberikan perlindungan kepada keluarga korban karena terduga adanya ancaman dan pengintaian terhadap mereka.
Pelaku Diduga Termasuk Anggota Geng
KPAI juga meminta pihak kepolisian untuk mengecek kemungkinan adanya dugaan penculikan, pembunuhan berencana, dan penggunaan senjata dalam kasus tersebut. “Ada unsur penculikan dalam kasus ini. Selain itu, terdapat unsur pembunuhan berencana, kejahatan, serta penggunaan senjata,” jelas Diyah Puspitarini.
“Saat ini KPAI sedang berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban karena terindikasi adanya pengintaian dan ancaman,” kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Polisi diminta untuk mengungkap apakah terdapat indikasi gang atau kelompok yang menyebabkan kekacauan di wilayah Bantul. Sebelumnya, seorang remaja pria berinisial I (16) menjadi korban pengeroyokan hingga tewas. Setelah menerima laporan, Polres Bantul telah menetapkan dua tersangka, yaitu BLP (18) dan YP (21), serta menahan mereka.
Korban awalnya dijemput oleh dua orang pada malam Selasa (14/4) menggunakan sepeda motor. Keduanya membawa I ke halaman belakang salah satu SMA Negeri di Bantul. Setelah itu, korban diperkirakan mengalami pengeroyokan oleh sepuluh orang pelaku, yang terdiri dari dewasa dan anak-anak.
Pasca penganiayaan, korban menjalani perawatan medis selama hampir seminggu. Namun, ia akhirnya wafat. KPAI menyatakan bahwa kasus ini berlatar belakang konflik antargeng, yang menjadi penyebab kekerasan tersebut.