Key Strategy: Mendikdasmen pastikan pengawas TKA yang langgar aturan diberi sanksi

Mendikdasmen pastikan pengawas TKA yang langgar aturan diberi sanksi

Jakarta, Senin – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa para pengawas atau penyelia tes kemampuan akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat keseriusannya. “Individu yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat keseriusannya, kita berikan catatan,” ujarnya setelah meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta.

“Kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran, baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data,” tambah Abdul Mu’ti. “Bahkan kita sudah punya nama-namanya, misalnya ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya dan sekolah mana,” lanjutnya.

Menurut Mendikdasmen, sanksi yang diberikan beragam, mulai dari teguran hingga dilarang mengawasi TKA di masa depan. “TKA berjalan terus, sehingga jika ada pelanggaran berat, kita tidak beri kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, jika pelanggaran ringan dan masih bisa diperbaiki, kita berikan kesempatan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Daftar Pengawas yang Terbukti Melanggar

Dalam penyelenggaraan TKA untuk jenjang SMP, beberapa pengawas ditemukan melakukan pelanggaran. Berikut beberapa nama yang tercatat:

Sulaiman dari SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam di Kabupaten Sampang diberi sanksi karena melakukan live TikTok saat ujian dan merokok. Selain itu, Krisman Dohona dari SMPN 1 Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, terlibat karena mengunggah soal TKA ke Facebook. Yeppi Wardhana dari SMP Negeri 1 Manisrenggo, Kabupaten Klaten, juga dikenai sanksi karena live TikTok selama ujian.

Kasus serupa terjadi di SMP Negeri 3 Samudera, Kabupaten Aceh Utara, di mana Maimun melakukan live TikTok. Sementara Aswita Yosefa Manalu dari SMP 6 PSKD, Kota Depok, terkena sanksi karena mengunggah gambar soal di akun Facebook.

Sekolah yang Terlibat Pelanggaran

Beberapa sekolah juga didapati melanggar aturan. MTs NW Borotumbuh, Kabupaten Lombok Timur, menjadi sorotan karena akun sekolah melakukan live TikTok saat ujian. Di sisi lain, SMP Negeri 2 Cilaku, Kabupaten Cianjur, tercatat mengunggah gambar layar ujian dan kode ke Facebook.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *