Latest Program: Kemendikdasmen: Relaksasi BOSP untuk guru ASN PPPK hanya tahun ini

Kemendikdasmen: Relaksasi BOSP untuk Guru ASN PPPK Hanya Berlaku Tahun Ini

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberi peringatan bahwa relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai honor guru serta tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu hanya berlaku dalam tahun anggaran 2026. Dirjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan tidak diharapkan menjadi kebijakan permanen.

“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” jelas Gogot dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta pada Rabu.

Kebijakan relaksasi, yang diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang memenuhi syarat tertentu. Gogot menyebutkan, daerah penerima harus menyampaikan laporan tentang jumlah guru dan tendik ASN PPPK paruh waktu yang diperlukan di setiap satuan pendidikan. Selain itu, pihak daerah juga wajib menunjukkan kondisi keuangan dan rencana peningkatan anggaran melalui APBD.

Permintaan ini dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban dari bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan kebutuhan tersebut sesuai dengan kondisi lapangan. “Jadi tidak otomatis berlaku untuk semua satuan pendidikan. Harus sesuai dengan kebutuhan riil di wilayah masing-masing,” tegas Gogot.

Kemendikdasmen berharap relaksasi ini membantu sekolah dalam memenuhi sumber daya untuk menyelenggarakan layanan pendidikan dasar. Namun, kebijakan ini tetap dipertimbangkan sebagai langkah sementara hingga daerah mampu memenuhi kewajiban anggaran secara mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *