Main Agenda: Muhaimin: Jaminan sosial untuk PRT merupakan hak dasar

Muhaimin: Jaminan sosial untuk PRT merupakan hak dasar

Dari Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menggarisbawahi bahwa jaminan sosial bagi tenaga kerja rumah tangga (PRT) adalah hak dasar yang harus diwujudkan oleh pemerintah. Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban negara, tetapi juga harus terjamin bagi semua pekerja, termasuk dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan.

UU PPRT sebagai langkah strategis

Menurut Muhaimin, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi batu loncatan penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih luas serta kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Ia menilai bahwa sebelumnya, para pekerja rumah tangga sering kali mengalami diskriminasi, eksploitasi, hingga bentuk kekerasan, sehingga kehadiran UU ini menjadi langkah konkret untuk memperbaiki situasi tersebut.

“Dengan dukungan pembiayaan dari negara, tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi kelompok rentan,” ujarnya.

Dalam UU PPRT, pemberi kerja diwajibkan memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan manfaat jaminan sosial, seperti jaminan hari tua dan pensiun. Muhaimin menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan agar akses perlindungan tidak terbatasi oleh kondisi ekonomi pekerja. Pemerintah, kata dia, akan memastikan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, pada Selasa (21/4), Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini bertepatan dengan perayaan Hari Kartini, yang dianggap sebagai momentum untuk menegaskan komitmen terhadap hak-hak pekerja perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *