PGRI Jateng tegaskan harus ada standardisasi gaji guru PPPK
PGRI Jateng Usulkan Standarisasi Gaji PPPK untuk Pastikan Kesejahteraan Guru
Di Semarang, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menekankan pentingnya penerapan standar gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama untuk mereka yang masih bekerja secara paruh waktu. Ketua PGRI Jateng Muhdi, dalam Konferensi Kerja II PGRI Jateng Masa Bakti XXIII 2026, menyampaikan bahwa sebagian guru PPPK tetap memiliki penghasilan yang tidak merata meski telah diangkat dari status honorer.
“Kalau guru SMA-SMK ada standarnya, tapi yang guru di kabupaten/kota (SD-SMP, red.) masih banyak yang tidak ada standarnya,” ujarnya.
Muhdi, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jateng, menambahkan bahwa ada guru PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). “Saya sampai mengingatkan kepada pemerintah. Jangan hanya memerintahkan perusahaan untuk membayar gaji dengan upah minimum, memberi THR. Tapi, yang dipekerjakan di pemerintah itu juga dilakukan hal yang sama,” katanya.
Muhdi menjelaskan bahwa perbedaan kemampuan anggaran di tingkat kabupaten/kota menyebabkan variasi penghasilan guru PPPK paruh waktu antar daerah. “Kami menginginkan standar provinsi yang sama untuk seluruh Jawa Tengah. Jika dana tidak memadai, maka gaji diatur berdasarkan upah minimum setempat. Hal itu kita terima, asalkan tidak ada perbedaan signifikan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, PGRI Jateng berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru, termasuk standarisasi penghasilan di seluruh wilayah serta konversi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. “Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami akan berjuang agar (guru PPPK, red.) yang paruh waktu bisa berubah menjadi penuh waktu. Kemudian, yang PPPK penuh waktu bisa menjadi PNS,” katanya.
Prof Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI, menuturkan bahwa organisasi profesi guru ini sejak lama menjalankan tiga fungsi utama, yaitu peningkatan kesejahteraan, profesionalitas, serta perlindungan para pendidik. “SLCC itu salah satu bentuk transformasi struktural dan kultural yang kita lakukan agar profesionalisme guru menjadi bagian penting di dalam perjuangan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Sadimin, menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu yang ditempatkan di bawah lingkungan provinsi menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) serta tunjangan hari raya (THR) berdasarkan lamanya masa kerja. Sementara itu, guru SD dan SMP berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, dengan total jumlah PPPK yang diangkat sekitar 2.900 orang.