Special Plan: BGN usul susun rencana aksi dengan KPK awasi celah korupsi MBG
BGN Usulkan Susun Rencana Aksi dengan KPK Awasi Celah Korupsi MBG
Dari Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan usulan pembuatan rencana aksi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memantau potensi korupsi di dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan usulan ini dalam rangka merespons rekomendasi KPK yang menyoroti delapan risiko korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Usulan BGN dan Respons Dadan
“Kami akan usulkan penyusunan rencana aksi bersama antara BGN dengan KPK, serta melakukan pemantauan lintas tahapan progres untuk memastikan keberlanjutan program,” tulis Dadan dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Selasa.
Dadan menilai laporan KPK perlu diproses lebih lanjut untuk mengidentifikasi area kerentanan dalam sistem BGN. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan Program MBG. “Pernyataan yang sangat penting untuk diperhatikan. Kita akan dalami bersama agar bisa menutup celah-celah yang berpotensi menjadi kelemahan sistem yang dimiliki BGN,” jelasnya.
KPK Soroti Delapan Risiko Korupsi MBG
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan delapan potensi korupsi yang ditemukan selama pemeriksaan program MBG. Berikut beberapa poin utama:
-
Kebijakan pelaksanaan dianggap belum memadai, khususnya dalam mengelola pengelolaan dari tahap perencanaan hingga pengawasan lintas lembaga pemerintah pusat dan daerah.
-
Proses distribusi bantuan dinilai mengurangi efisiensi, mengingat risiko memperpanjang rantai birokrasi, serta munculnya peluang praktik rente.
-
Struktur pengelolaan yang terlalu bergantung pada BGN dianggap mengabaikan peran pemerintah daerah, sehingga rentan mengurangi kekuatan mekanisme pengawasan.
-
Ada kemungkinan konflik kepentingan dalam pemilihan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat kewenangan yang belum terdistribusi secara jelas.
-
Transparansi dan akuntabilitas masih kurang, terutama dalam pengajuan verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.
-
Sejumlah dapur dilaporkan belum mencapai standar teknis SPPG, yang berdampak pada kualitas pangan dan potensi keracunan.
-
Keterlibatan Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan keamanan pangan masih rendah.
-
Program belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, serta tidak dilakukan pengukuran awal terhadap kondisi gizi masyarakat.
Dengan adanya rencana aksi ini, BGN diharapkan dapat memperkuat pengendalian risiko korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program MBG. KPK berperan sebagai mitra pengawasan, sementara BGN akan bertanggung jawab atas implementasi dan evaluasi lanjutan.