Special Plan: Menteri LH tindak tegas pemda yang lakukan praktik “open dumping”
Menteri LH Tindak Tegas Pemda yang Terus Lakukan Open Dumping
Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada daerah yang masih membuang sampah secara terbuka. Ia mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan mengakhiri praktik open dumping, yaitu pengelolaan sampah tanpa perlindungan lingkungan, di lahan-lahan yang tidak diatur dengan baik.
Kebijakan Tidak Menutup TPA
Dalam wawancara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Hanif menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus tempat pengolahan akhir (TPA), melainkan mendorong pemda untuk menyelesaikan masalah tumpukan sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan. “Yang ditutup bukanlah TPA, tetapi praktik open dumping. Sampah seharusnya ditutup dengan geotextile agar tanah tidak mudah tererosi,” jelasnya.
“Praktik ini harus segera dihentikan. Undang-Undang 2008 sudah memerintahkan untuk berhenti pada 2013, namun hingga 2026 belum ada tindakan konkret. Tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Hanif.
Ia memberikan contoh kasus mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka akibat kecelakaan di TPST Bantargebang, Bekasi. Insiden tersebut menimbulkan korban jiwa, menjadi peringatan bahwa Kementerian LH siap mengambil langkah tegas terhadap pemda yang melanggar aturan.
“Sanksi telah diberikan sejak 2024, termasuk arahan detail. Namun, tidak diikuti. Audit lingkungan juga belum tuntas. Dengan adanya korban jiwa, hukuman bisa mencapai 5–15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah,” tambahnya.
Menurut Hanif, volume sampah di Indonesia mencapai sekitar 141–143 ribu ton per hari. Karakteristik sampah berbeda di tiap wilayah, dipengaruhi oleh kondisi demografi dan geografis. “Di kota besar, penanganan sampah harus cepat. Teknologi insinerasi, yang sudah teruji, menjadi solusi terbaik,” katanya.
Sejumlah lokasi sedang dipersiapkan untuk menerapkan teknologi insinerasi, termasuk Bali, Bekasi, dan wilayah Bogor. Kementerian LH sedang mempercepat proses tender untuk membangun infrastruktur tersebut di tiga daerah tersebut.