Latest Program: Hapus insentif EV, Wamenperin: Kita harus pertimbangkan fiskal
Hapus Insentif EV, Wamenperin: Kita Harus Pertimbangkan Fiskal
Jakarta – Dalam wawancara dengan ANTARA, Rabu, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan bahwa insentif untuk kendaraan listrik (EV) masih diperlukan, meskipun keberlanjutannya akan bergantung pada kondisi keuangan negara. Ia menambahkan, meskipun industri otomotif nasional membutuhkan dukungan fiskal, kebijakan tersebut harus dijajaki dengan cermat.
“Kita lihat nanti,” kata Faisol. “Kita masih sangat membutuhkan insentif, tapi harus dipertimbangkan kondisi fiskal kita.”
Pernyataan itu muncul seiring perubahan kebijakan pajak terkait kendaraan listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), serta pajak alat berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak PKB dan BBNKB.
Kendaraan listrik kini termasuk dalam objek pajak, artinya kepemilikan dan penyerahannya tetap dikenai pajak. Namun, besaran pajak yang dibayarkan bisa bervariasi. Beberapa daerah mungkin memberikan pembebasan penuh, bahkan nol rupiah, tergantung kebijakan lokal.
Pengenaan pajak tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi insentif, seperti pembebasan atau pengurangan, seperti diatur dalam Pasal 19. Besaran insentif ini diserahkan kepada masing-masing daerah, sehingga kebijakan pajak EV di berbagai wilayah akan berbeda.
Faisol juga menekankan pentingnya percepatan transformasi energi di sektor otomotif sebagai bagian dari arahan Presiden. “Kita harus dorong percepatan peralihan energi bersih bersama-sama,” tambahnya. Ia mengatakan peran pemerintah daerah sangat vital dalam mewujudkan program ini.