Ini kronologi perusakan kaca mobil oleh sopir angkot di Ciracas

Ini kronologi perusakan kaca mobil oleh sopir angkot di Ciracas

Insiden yang memicu perhatian publik terjadi di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa, 21 April sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian ini segera menjadi viral di media sosial setelah video aksinya beredar luas. Polsek Ciracas mengungkapkan detail lengkap peristiwa tersebut, menyoroti tindakan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang menyebabkan kerusakan pada mobil L300.

Kepala Polsek Ciracas, AKP Sriyanto, menjelaskan bahwa angkot jurusan Depok–Kampung Rambutan (T-19) melanggar aturan lalu lintas saat memotong jalur yang bukan direncanakannya. “Kendaraan itu bergerak dari arah Pasar Rebo untuk berbalik ke jalur yang tidak semestinya, padahal jalur tersebut merupakan lintasan utama dari Rambutan menuju Pasar Rebo,” terang Sriyanto dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Kamis.

“Pelaku IK langsung memukul kaca bagian tengah depan mobil L300 hingga pecah,” ujar Sriyanto.

Menurut laporan, konflik muncul ketika angkot mencoba berputar di jalur satu arah. Ini mengganggu mobil lain yang melintas, memicu ketegangan antara pengemudi angkot dan pengemudi mobil L300. Pertengkaran memanas hingga berujung pada aksi kejar-kejaran. Kedua pihak akhirnya berhenti di depan pusat perbelanjaan.

Dalam situasi tersebut, dua sopir angkot, berinisial IK (31) dan P (32), berselisih dengan pengemudi mobil L300. IK turun dari kendaraan dan langsung menghancurkan kaca depan mobil korban. P sebelumnya berdebat dengan korban, sementara IK bertindak lebih dulu. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi.

Pasca-insiden, tim Reskrim Polsek Ciracas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Hotma segera melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa area sekitar terminal angkot. Hasil investigasi memungkinkan polisi mengidentifikasi kendaraan dan pelaku. Pengejaran berlangsung hingga pelaku berhasil ditangkap saat sedang mengemudi di depan RSUD Pasar Rebo.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan bahwa pelaku tidak terpengaruh minuman keras. Aksi tersebut dipicu oleh emosi akibat perselisihan di jalan. Pelaku dijerat dengan Pasal 521 UU KUHP 2023 atau Pasal 406 KUHP lama, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *