Polda Metro Jaya gagalkan peredaran jenis sabu dan ganja di Jakbar

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja di Jakarta Barat

Jakarta – Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menghentikan aksi penyebaran narkoba jenis sabu dan ganja yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Operasi tersebut dilakukan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 18.02 WIB.

Menurut Iptu Akhmad Huda, Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial MY (36) setelah menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penggunaan narkotika.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MY (36),” kata Huda dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Operasi di kontrakan tersebut membuahkan bukti barang ilegal, termasuk satu paket sabu berat 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara kumpulan pakaian, serta 7,72 gram ganja yang ditemukan di bagian belakang bangunan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja dengan rincian tersebut,” tambah Huda.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

“Tidak peduli seberapa kecil informasi yang diberikan warga, hal itu sangat membantu kepolisian. Mulai dari lingkungan sekitar, kita harus bersama-sama memperhatikan,” ungkap Budi.

Budi juga mengajak masyarakat melaporkan tanda-tanda gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110, yang aktif 24 jam sehari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *