New Policy: Seleksi frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz dibuka untuk perluas jaringan

Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Dibuka untuk Perluasan Jaringan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah resmi mengumumkan pembukaan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz serta 2,6 GHz guna mendukung pengembangan jaringan bergerak seluler di tahun 2026. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya spektrum frekuensi, sehingga mempercepat akses internet berkualitas bagi seluruh wilayah Indonesia.

Penyelenggaraan Jaringan Seluler

Kebutuhan akan peningkatan jangkauan layanan dan kualitas jaringan seluler mendorong Kemkomdigi untuk membuka proses ini. Pernyataan dari kementerian mengatakan, “Proses seleksi menjadi bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029,” seperti yang dilaporkan dari Jakarta, Kamis.

“Proses seleksi ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital 2025–2029,” demikian pernyataan Kemkomdigi yang dikutip di Jakarta, Kamis.

Pita Frekuensi yang Ditawarkan

Pita frekuensi radio yang dipertimbangkan dalam seleksi meliputi dua rentang. Untuk 700 MHz, pita 703–738 MHz (uplink) berpasangan dengan 758–793 MHz (downlink), dengan total lebar 70 MHz (2×35 MHz). Sementara itu, pita 2,6 GHz menawarkan rentang 2500–2690 MHz, total lebar pita mencapai 190 MHz.

Komitmen Pemenang Seleksi

Peserta yang menang wajib memenuhi beberapa syarat. Mereka harus menyediakan akses internet mobile broadband dengan teknologi minimal 4G di desa atau kelurahan yang ditentukan. Selain itu, layanan internet dengan standar 5G harus diberikan di kota atau kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemenang juga harus melunasi biaya izin awal dan biaya izin tahunan. Mereka dituntut menyerahkan jaminan pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin selesai.

Interferensi Teknis

Dalam aspek teknis, pemenang diperintahkan untuk mengurangi gangguan interferensi yang merugikan perangkat penerima siaran televisi digital. Hal ini terkait dengan penggunaan penguat sinyal pada pita 700 MHz. Di pita 2,6 GHz, peserta wajib memitigasi dampak pada stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) di rentang 2700–2900 MHz. Selain itu, perluasan jaringan juga harus memperhatikan gangguan terhadap stasiun radio untuk telekomunikasi khusus pada S-band.

Kemkomdigi berkomitmen menjalankan seleksi ini dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. “Melalui alokasi spektrum frekuensi radio, diharapkan penyelenggara telekomunikasi dapat berkontribusi pada pengembangan ekonomi digital nasional,” tambah pernyataan kementerian.

Untuk detail selengkapnya mengenai prosedur dan pengumuman resmi seleksi, dapat diakses melalui tautan terlampir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *