Polisi tangkap dua pria yang bawa narkotika saat patroli di Jakut

Polisi Tangkap Dua Pria dengan Narkotika Saat Patroli di Jakut

Dalam operasi patroli rutin di wilayah Jakarta Utara, Tim patroli Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua individu berinisial T (21 tahun) dan TY (19 tahun) yang ditemukan membawa narkotika jenis sinte. Penangkapan terjadi pada Minggu (19/4) dini hari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Capt H Hendra, mengatakan kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. “Mereka ditangkap saat sedang berboncengan di jalan tersebut,” jelasnya.

“Narkotika sinte yang dibawa pelaku beratnya mencapai 4,68 gram,” ujar Hendra.

Dalam aksi pengejaran, seorang pelaku membuang barang saat terjaring. Barang itu teridentifikasi sebagai klip narkoba sinte. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku serta barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor dan dua ponsel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *