Special Plan: Polisi sita ribuan obat keras di Pademangan Jakut

Polisi sita ribuan obat keras di Pademangan Jakut

Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pademangan, Jakarta Utara, berhasil menyita 1.212 butir obat keras dari seorang pria berinisial AT. Penangkapan terjadi saat petugas menghentikan motornya dan melakukan penggeledahan. “Pelaku ini ditangkap saat motor pelaku dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan,” kata Daniel di Jakarta, Kamis.

Penangkapan dan Penggeledahan

Setelah AT ditangkap, petugas melakukan pengembangan kasus dan menggerebek rumah pelaku yang berada di luar wilayah Pademangan. “Kami temukan obat daftar G di rumah pelaku. Pelaku menjual kepada pelanggan secara online,” ujarnya. Barang bukti yang disita meliputi 612 butir obat eksimer dan 600 butir tramadol.

Kasus yang Dibongkar

“AT berencana mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Pademangan. Beruntung, rencana tersebut berhasil digagalkan polisi sebelum obat beredar ke masyarakat,” kata Daniel. Dalam pemeriksaan, AT mengakui membeli obat daftar G dari situs web online. Ia menjual kembali secara daring dengan harga Rp50.000 per butir.

Langkah Selanjutnya dan Peringatan

Daniel menyatakan, pihaknya akan melanjutkan patroli rutin terhadap toko-toko yang diduga melakukan kegiatan ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat keras secara sembarangan. Jika menemukan toko yang buka tanpa izin, segera laporkan,” ucapnya. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pademangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *