Historic Moment: Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menawarkan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling di lima titik di Jakarta. Layanan ini berlangsung pada hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Sesi SIM Keliling tersedia di berbagai titik strategis, antara lain:
- Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Zona parkir di samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Persyaratan dan Biaya Layanan
Sebelum mengikuti SIM Keliling, masyarakat diminta menyiapkan berkas yang diperlukan, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, serta salinan SIM lama dan asli. Dokumen tambahan seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi juga dibutuhkan. Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM berbeda tergantung jenis SIM yang diperbarui.
Untuk SIM A, tarif perpanjangan adalah Rp80.000, sedangkan SIM C dikenai biaya Rp75.000. Angka ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perbedaan SIM B
SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Masyarakat yang memiliki SIM B harus mengajukan perpanjangan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini disebabkan oleh perbedaan tujuan dokumen SIM B, yang khusus diperuntukkan untuk kendaraan berat dengan massa lebih dari 3,5 ton.