Historic Moment: SIM keliling melayani di empat wilayah Jakarta pada Selasa
SIM Keliling Operasional di Empat Wilayah Jakarta
Sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) secara mobile di empat lokasi di Jakarta. Pelayanan ini berlangsung pada hari Selasa dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Penyelenggaraan Layanan
Gerai SIM keliling hadir di beberapa titik strategis, antara lain: Jakarta Timur di depan Mal Grand Cakung, Jakarta Selatan di area parkir Kalibata dekat Universitas Trilogi, Jakarta Barat di lobby Selatan Mall Ciputra, serta Jakarta Pusat di kawasan parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan
Untuk mengikuti layanan SIM keliling, warga harus memenuhi dokumen yang diperlukan. Persyaratan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, ada biaya administrasi yang dikenakan, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Layanan ini hanya tersedia untuk penggunaan SIM yang masih berlaku, khusus untuk jenis SIM A dan C. Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui jalur keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan fungsi dokumen tersebut. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat melebihi 3,5 ton.