Key Strategy: Kemendagri harap penggunaan dana otsus di Tanah Papua harus transparan

Kemendagri Pastikan Penggunaan Dana Otsus Papua Tahun 2026 Harus Terbuka

Dalam keterangan tertulis di Wamena, Selasa, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) mengatakan bahwa pemerintah daerah di enam provinsi di Tanah Papua harus menyampaikan penggunaan dana Otsus tahun 2026 secara transparan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana dana tersebut dialokasikan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah menyalurkan dana Otsus tahap I tahun 2026 ke enam provinsi di wilayah Papua. Daerah yang menerima dana tersebut meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Kami harap setelah dana Otsus terimplementasikan, pemerintah daerah bisa menjelaskan secara jelas ke publik. Masyarakat perlu mengetahui ke mana dana itu dialirkan dan untuk apa saja,” ujar Ribka Haluk.

Menurut Ribka, di tengah era keterbukaan informasi, penggunaan dana Otsus maupun dana lainnya harus disampaikan dengan terang. Dia menekankan bahwa transparansi diperlukan agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat tentang efisiensi penggunaannya.

Dalam pencairan dana Otsus tahap I tahun 2026, realisasi penggunaan dana oleh 46 daerah di Tanah Papua telah mencapai 95 persen. “Penyaluran dana Otsus di Papua akan segera tuntas dalam waktu dekat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ribka menyebutkan bahwa Tim Percepatan Pembangunan yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengidentifikasi berbagai kendala dalam pemanfaatan dana Otsus di setiap daerah. “Kami yakin masalah-masalah terkait penggunaan dana Otsus akan segera diatasi, dengan tata kelola yang terus meningkatkan kualitas,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *