Jumat – SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada hari Jumat, yang memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM untuk kendaraan bermotor. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lokasi berikut:
Lokasi Layanan SIM Keliling
1. Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung 2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata 3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok 4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng 5. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Warga yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk golongan A dan C.
“Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000,”
Untuk SIM B, proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen. SIM B dirancang untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga tidak bisa diperpanjang melalui layanan gerai SIM Keliling.