Key Strategy: Viral Perusahaan Ini Ancam Pecat Karyawan yang Belum Menikah
Viral Perusahaan Ini Ancam Pecat Karyawan yang Belum Menikah
Sebuah perusahaan berasal dari Tiongkok, Shuntian Chemical Group, menjadi sorotan publik setelah menerbitkan kebijakan kontroversial. Kebijakan ini mengancam untuk mengakhiri hubungan kerja karyawan yang belum menikah hingga batas waktu tertentu. Menurut laporan dari South China Morning Post, perusahaan tersebut meminta karyawan yang lajang—termasuk yang telah bercerai—berusia antara 28 hingga 58 tahun untuk menikah dan membangun rumah tangga sebelum akhir September tahun ini.
Alasan Kebijakan yang Disampaikan
Dalam pengumuman yang diterbitkan, perusahaan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tingkat pernikahan nasional. Mereka menyebutkan bahwa tidak merespons seruan pemerintah untuk menikah dianggap sebagai tindakan tidak setia. Selain itu, tidak mendengarkan keinginan orang tua dianggap tidak berbakti, sementara mempertahankan status lajang dianggap kurang baik. Kebijakan ini juga dianggap tidak adil karena menurunkan harapan rekan kerja.
“Menikah dan membentuk rumah tangga adalah tanggung jawab setiap individu. Namun, mengancam untuk memecat karyawan hanya karena belum menikah adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pribadi,” kata pengumuman perusahaan.
Respons dari Biro Sumber Daya Manusia
Setelah beredar secara viral, Biro Sumber Daya Manusia dan Jaminan Sosial setempat mengatakan telah meninjau kebijakan perusahaan tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Shuntian Chemical Group mengumumkan bahwa kebijakan tersebut telah dicabut. Mereka menegaskan bahwa tidak ada karyawan yang dipecat akibat status perkawinannya.
Seorang pejabat pemerintah menyatakan bahwa kebijakan perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kontrak Kerja Tiongkok. Profesor Yan Tian dari Sekolah Hukum Universitas Peking menambahkan bahwa aturan ini bertentangan dengan hak karyawan untuk menikah secara bebas. Menurut Yan, kebijakan tersebut tidak konstitusional, karena memaksa karyawan membuat rencana pernikahan atau kelahiran anak berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.