Latest Program: 97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya
KPPU Tahan 97 Perusahaan Pinjol dan Hukum Rp755 Miliar
Dalam sidang terkait praktik kartel di industri fintech lending, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Putusan ini dibacakan pada sidang perkara 05/KPPU-I/2025 pada 26 Maret 2026. KPPU menyatakan semua pelaku usaha terbukti melanggar aturan persaingan usaha, khususnya dalam penentuan harga bunga.
Kasus Terbesar dalam Sejarah KPPU
Kasus ini dianggap sebagai salah satu yang paling signifikan dalam sejarah KPPU, baik dari segi jumlah perusahaan yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan pinjaman daring. Perkara ini dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025, saat agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran digelar.
Para terlapor secara tegas menolak isi laporan yang disampaikan investigator. Dengan demikian, Majelis Komisi memutuskan melanjutkan kasus ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk memastikan pembuktian. Setelah evaluasi alat bukti dan fakta di persidangan, dinyatakan adanya kesepakatan antar pelaku usaha untuk menetapkan bunga dan manfaat ekonomi.
Kesepakatan tersebut dianggap tidak efektif melindungi konsumen, justru berpotensi menjadi alat koordinasi harga di antara perusahaan. Situasi ini membuat pelaku usaha cenderung menyelaraskan strategi penetapan bunga, sehingga membatasi persaingan dan menghambat kompetisi di sektor pinjaman daring.
Kewenangan dan Proses Sidang
Majelis Komisi juga menilai tidak ada pelanggaran aspek formal dalam penanganan kasus. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sehingga keberatan para terlapor terkait prosedur tidak dapat dibenarkan. Sebelumnya, mereka mengajukan sejumlah penolakan, termasuk soal kewenangan KPPU, cacat prosedur, dan ketidakhadiran saksi kunci.
Berdasarkan analisis, tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran bunga dalam layanan fintech lending, seluruh perusahaan dinyatakan melanggar larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Daftar 97 Perusahaan yang Didenda
Daftar perusahaan pinjol yang dikenai denda mencakup: PT Abadi Sejahtera Finansindo PT Adiwisista Finansial Teknologi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia PT Aktivaku Investama Teknologi PT Alami Fintek Sharia PT Aman Cermat Cepat PT Amartha Mikro Fintek PT Ammana Fintek Syariah PT Anugerah Digital Indonesia PT Artha Dana Teknologi PT Artha Permata Makmur PT Astra Welab Digital Arta PT Berdayakan Usaha Indonesia PT Bursa Akselerasi PT Cerita Teknologi Indonesia PT Cicil Solusi Mitra Teknologi PT Creative Mobile Adventure PT Crowde Membangun Bangsa PT Dana Bagus Indonesia PT Dana Kini Indonesia PT Dana Pinjaman Inklusif PT Dana Syariah Indonesia PT Digital Micro Indonesia PT Doeku Peduli Indonesia PT Duha Madani Syariah PT Esta Kapital Fintek PT Ethis Fintek Indonesia PT Fidac Inovasi Teknologi PT Finansia Aira Teknologi PT Finansial Integrasi Teknologi PT Fintech Bina Bangsa PT Fintegra Homido Indonesia PT Fintek Digital Indonesia PT Gradana Teknoruci Indonesia PT Grha Dana Bersama PT Harapan Fintech Indonesia PT Idana Solusi Sejahtera dan lainnya.
“Tindakan para terlapor tidak memenuhi pengecualian dalam undang-undang, karena tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran bunga.”