Special Plan: Mau Delisting, BEI Gembok Perdagangan Saham IBST

Mau Delisting, BEI Gembok Perdagangan Saham IBST

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara aktivitas jual beli saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dalam rangka persiapan delisting. Menurut pengumuman resmi, perusahaan berencana untuk beralih dari status terbuka menjadi tertutup secara sukarela. Hal ini dikenal sebagai Voluntary Delisting, yang melibatkan pembatalan pencatatan saham di pasar modal.

Suspensi Berlaku di Seluruh Pasar

Penghentian perdagangan saham IBST ini berlaku di semua pasar dan mulai berlaku pada sesi pembukaan pasar Periodic Call Auction tanggal 21 April 2026. Dalam pernyataannya, BEI menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena perusahaan telah mengajukan rencana perubahan status tersebut.

“Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa penghentian sementara perdagangan saham IBST diambil berdasarkan rencana delisting yang dinyatakan oleh perusahaan,”

Manajemen BEI menegaskan bahwa selama masa suspensi, pihak-pihak terkait diwajibkan untuk memperhatikan secara aktif informasi yang dikeluarkan oleh IBST. “BEI mengingatkan pihak terkait agar terus memantau pengumuman informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *