Oditur Militer ungkap alasan tolak gabung perkara kacab bank Jakarta

Oditur Militer Ungkap Alasan Tolak Pemisahan Perkara Kacab Bank Jakarta

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4), Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menjelaskan alasan menolak pemisahan berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank. Pihaknya menolak permintaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, dalam sidang Senin (13/4).

“Dalil penasihat hukum terkait perbedaan peran dan kontribusi sehingga perkara ini lebih tepat jika di- splitsing /pemisahan berkas perkara tidak berdasar dan harus ditolak,” ujar Wasinton.

Alasan Oditur Militer Menolak Eksepsi

Oditur Militer menegaskan bahwa eksepsi terdakwa terkait permintaan pemisahan berkas perkara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Wasinton, pemisahan berkas (splitsing) merupakan kebijakan diskresi penuntut umum, yang dilakukan untuk memudahkan pembuktian dalam proses peradilan. “Splitsing bukan merupakan hak terdakwa ataupun penasihat hukum. Oleh karena itu, tidak dilakukannya pemisahan berkas perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melemahkan dakwaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Oditur Militer menilai bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tetap dapat dibuktikan secara lengkap dalam satu berkas. Mereka berpendapat bahwa proses pembuktian tidak terganggu, bahkan justru lebih efisien jika semua terdakwa diperiksa bersama. “Tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan perkara dengan lebih dari satu terdakwa harus dipisahkan,” tambah Wasinton.

Kepentingan Pembuktian dan Keberlanjutan Hukum

Wasinton menekankan bahwa penggabungan perkara memiliki manfaat signifikan, seperti memudahkan penelusuran hubungan antara perbuatan para terdakwa. “Dengan satu berkas, rangkaian peristiwa pidana dapat terlihat secara utuh dan komprehensif,” katanya. Selain itu, ia menambahkan bahwa pemisahan kasus bisa menyebabkan putusan yang bertentangan, sehingga mengganggu konsistensi dan kepastian hukum.

Dari sisi bukti, Oditur Militer memastikan bahwa seluruh alat bukti tetap sah. Hal ini merujuk pada Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa alat bukti sudah memenuhi batas minimum pembuktian. Menurutnya, dengan syarat tersebut terpenuhi, tidak ada alasan untuk memisahkan berkas perkara.

Apresiasi dan Kesimpulan

Wasinton juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan memberikan tanggapan terhadap eksepsi, serta mengapresiasi upaya penasihat hukum terdakwa. “Seluruh proses ini merupakan bagian dari kerja sama mencari kebenaran materiil dalam perkara ini,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya meminta pemisahan berkas perkara. “Setelah kami teliti dan cermati dalam Surat Dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, kami berpendapat bahwa pemisahan berkas perkara lebih tepat untuk memperjelas peran masing-masing tersangka,” kata Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, ketua tim kuasa hukum, dalam sidang Senin (13/4).

Menurut tim tersebut, eksepsi mereka didasarkan pada perbedaan kontribusi para terdakwa dalam kasus. “Pemisahan berkas perkara lebih mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Oditur Militer meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan, dengan alasan bahwa proses peradilan tetap dapat berjalan secara efektif tanpa pemisahan. Mereka juga menekankan bahwa penggabungan perkara sejalan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *