Pelaku usaha diimbau tidak “panic buying” di tengah kenaikan harga LPG
Pelaku usaha diimbau tidak “panic buying” di tengah kenaikan harga LPG non subsidi
Jakarta – Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, memberikan saran kepada pengusaha, termasuk hotel, kafe, dan restoran, agar tidak membeli bahan bakar gas secara berlebihan selama kenaikan tarif LPG non subsidi. Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam mengikuti aturan penggunaan LPG subsidi.
“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk tetap mematuhi regulasi penggunaan LPG subsidi serta menghindari pembelian berlebihan. Masyarakat dan pelaku usaha juga diingatkan untuk bersikap bijak dalam konsumsi energi,” kata Chico saat diwawancarai di Jakarta, Jumat.
Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa kenaikan harga LPG subsidi dapat menekan biaya operasional usaha. Untuk itu, pihaknya terus memantau dampak kenaikan tersebut terhadap inflasi dan kemampuan beli masyarakat. Per 18 April 2026, harga LPG 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan. Saat ini, harga LPG 12 kg di Jakarta naik Rp36.000, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung, sementara LPG 5,5 kg naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.
Sebagai upaya mencegah penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat, Pemprov DKI melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha. Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas guna memastikan ketersediaan stok di Jakarta. “Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” ungkap Ratu.