Polda Metro ungkap kasus elpiji nonsubsidi oplosan – capai 1.259 tabung
Polda Metro Ungkap Kasus Elpiji Nonsubsidi Oplosan, 1.259 Tabung Terlibat
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap skandal pengoplosan elpiji nonsubsidi. Kasus ini menyelesaikan total 1.259 tabung gas elpiji yang diubah isi subsidi menjadi nonsubsidi. Kombes Pol Vicktor D. Mackbon, kepala direktorat tersebut, menyebutkan bahwa 10 orang tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda, termasuk Jakarta Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta dua titik di Jakarta Timur, dalam jangka waktu 7 April 2025 hingga 15 April 2026.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 954 tabung elpiji 3 kg, dengan 647 tabung kosong dan 307 tabung berisi. Selain itu, 272 tabung elpiji 12 kg—172 kosong dan 100 isi—serta 30 tabung elpiji 50 kg, 14 tabung kosong dan 16 tabung terisi. Tidak lupa juga 3 tabung elpiji 5,5 kg,” terang Vicktor.
Vicktor menjelaskan bahwa cara kerja para pelaku melibatkan proses mengisi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi yang kosong. Mereka menggunakan alat suntik, pipa besi, serta es batu untuk memudahkan transfer gas dari tabung 3 kg ke ukuran 12 kg dan 50 kg. Teknik ini memungkinkan isi dari tabung subsidi pindah ke tabung nonsubsidi tanpa kebocoran.
Menurut penjelasannya, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini mencapai Rp2,7 miliar. Tabung elpiji 12 kg memberi margin keuntungan Rp50 ribu hingga Rp120 ribu per unit, sedangkan ukuran 50 kg memberi keuntungan Rp480 ribu hingga Rp510 ribu per tabung. Operasi oplosan ini berlangsung selama 12 bulan, dengan metode yang sama di berbagai lokasi.
Para tersangka kini dihukum berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.