Key Strategy: Menteri Hanif Desak Korporasi Kelola Sampah Sendiri

Menteri Hanif Mendorong Perusahaan Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri

Dari Jakarta, pemerintah menunjukkan langkah yang lebih berani dalam menghadapi perusahaan yang belum memastikan pengelolaan sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar dalam menggerakkan nasionalisasi penanganan limbah. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, perusahaan berperan penting dalam total produksi sampah di Indonesia. Karena itu, tanggung jawab mereka tidak bisa lagi dipindahkan ke pihak lain.

Politik berbasis sumber menjadi fondasi penting untuk menyelesaikan masalah sampah yang rumit. “Perusahaan wajib menangani sampah yang dihasilkan sendiri. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Hanif dalam wawancara dengan Nation Hub CNBC Indonesia, Sabtu (25/4/2026). Sampah dari area usaha termasuk kategori yang sama dengan sampah rumah tangga, tetapi tetap memiliki kewajiban untuk dikelola secara mandiri.

“Tujuan sanksi ini bukan hanya untuk menghukum, tetapi mendorong perubahan cara berpikir agar pengelolaan sampah dilakukan dengan serius,” jelas Hanif. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan diberi waktu hingga tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah dikenai sanksi administratif.

Selain itu, Hanif menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak awal. Tanpa proses ini, pengolahan akan kurang efisien dan nilai ekonomi limbah tidak bisa dimaksimalkan. “Pemilahan sampah harus dilakukan baik oleh masyarakat maupun perusahaan agar proses menjadi lebih optimal,” tegasnya. Meski demikian, ia mengakui masih ada hambatan di tingkat daerah, terutama ketika sampah yang telah dipilah kembali bercampur saat pengangkutan.

Kondisi di lapangan menunjukkan banyak perusahaan belum mematuhi aturan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menerapkan sanksi administratif secara luas. “Kalau tidak diterapkan, konsekuensinya bisa mulai dari denda hingga hukuman pidana. Ini adalah langkah serius yang harus dijalankan,” pungkas Hanif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *