Key Strategy: Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pengusaha: Jangan Mahal & Dipersulit

Wajib Halal Berlaku Oktober 2026, Pengusaha: Jangan Mahal & Dipersulit

Peraturan tentang kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada bulan Oktober tahun depan menimbulkan tantangan bagi para pengusaha, terutama yang bergerak di industri kecil dan menengah (IKM). Selama masa pemulihan usaha, tambahan ini dianggap sebagai beban tambahan yang mungkin menghambat produktivitas. Menurut Nandi Herdiaman, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB), biaya sertifikasi halal menjadi isu utama yang perlu diperhatikan. Meskipun besaran angka bervariasi, ia menilai bahwa biaya ini cukup berat bagi pengusaha IKM.

“Lumayan ya, bagi IKM cukup agak lumayan besarlah. Saya belum bisa menemukan angka pasti, tapi memang terasa berat,” ujar Nandi kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/6/2026).

Kondisi ini semakin menegangkan karena pelaku usaha baru saja berusaha bangkit dari tekanan ekonomi sebelumnya. Nandi menjelaskan bahwa peningkatan biaya bisa memengaruhi struktur produksi, meskipun dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga jual. “Untuk kenaikan biaya ke konsumen sih ada, cuma nggak terlalu besar. Seperti SNI, dampaknya nggak terlalu terasa ke harga,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa akumulasi kewajiban seperti SNI, merek, dan halal dapat mengurangi fleksibilitas usaha kecil. Sertifikasi halal, menurut Nandi, bukan hanya soal biaya awal, tetapi juga keharusan melaporkan dan memperpanjang sertifikasi secara berkala. “Kalau nggak salah satu tahun sekali kita wajib lapor sertifikasinya. Itu juga jadi tambahan beban,” sebutnya.

Kompleksitas proses sertifikasi halal menjadi tantangan utama, terutama dalam industri tekstil. Pelaku usaha harus memastikan seluruh elemen produksi bebas dari bahan non-halal. Nandi menyebut bahwa pemeriksaan menyeluruh dilakukan dari bahan baku hingga produk akhir. “Ketika kita daftar halal, industri kita akan disurvei. Dilihat bahan dari mana, minyak dari mana, aksesoris dari mana,” ujarnya.

“Bahan baku itu bisa dari campuran kimia, ada juga yang dari babi. Pewarna juga ada yang dari situ,” tambah Nandi.

Lebih jauh, Nandi menekankan bahwa proses ini melibatkan analisis komponen seperti sikat atau bahan penghalus kain yang mungkin berasal dari bulu babi. “Di tekstil itu ada yang seperti sikat atau penghalus kain, itu ada yang dari bulu babi,” lanjutnya. Ia menilai bahwa tanpa pendampingan, banyak pelaku usaha kesulitan memenuhi persyaratan. “Harus dilihat semuanya, dari bahan sampai prosesnya,” tambah Nandi.

Nandi menginginkan dukungan teknis dari pemerintah, baik melalui subsidi maupun pelatihan, agar IKM tidak tertinggal dalam penerapan kebijakan ini. “Teman-teman IKM ini butuh pemahaman, bukan cuma aturan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *