Latest Program: Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Kasus Nikel, Ini Kronologinya

Ketua Ombudsman Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Nikel

Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan HS atau Hery Susanto sebagai tersangka. Pernyataan ini diungkapkan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Kronologi Penyidikan

Menurut Syarief, penetapan HS sebagai tersangka terjadi setelah tim penyidik melakukan penggeledahan dan langkah-langkah serupa. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan HS dimulai dari masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI, yang sebelumnya diserahkan ke Kementerian Kehutanan. “PT SHI mencari jalan ke luar, kemudian bersama saudara HS mengatur, sehingga surat atau kebijakan dari Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” terang Syarief dalam wawancara.

Tindakan dan Pengakuan

“Kurang lebih yang diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.

Sebagai bagian dari aksi tersebut, HS menerima dana dari saudara LKM, yang dalam hal ini merupakan Direktur PT TSHI. Dengan uang tersebut, ia diduga membantu pengaturan dokumen dan kebijakan terkait tata kelola nikel. Tersangka HS kini dikenai pasal 12 huruf a dan huruf b, serta pasal 606 KUHP. Penahanan berlaku selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Profil Ketua Ombudsman Terbaru

Hery Susanto baru saja terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia melakukan sumpah jabatan di Istana Negara pada 10 April 2026, di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya, jabatan tersebut dipegang oleh Mokhammad Najih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *