Special Plan: Bos-Bos BUMN Siaga! Prabowo Kasih Tugas Baru, Mentan Bisa Lakukan ini
Bos-Bos BUMN Siaga! Prabowo Beri Tugas Baru, Mentan Bisa Lakukan Ini
Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi baru yang bertujuan mempercepat pencapaian swasembada pangan di Tanah Air. Perintah ini memerlukan penguatan manajemen dan kerja sama lintas sektor dalam bidang pertanian. Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan, yang mulai berlaku sejak tanggal 25 Maret 2026.
Inpres No 2/2026: Tugas Terkoordinasi untuk Swasembada Pangan
Dalam dokumen resmi, Prabowo mengarahkan Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Keuangan (Menkeu), Kepala Badan Pengatur BUMN, serta Kepala BPI Danantara untuk melakukan tindakan terpadu sesuai dengan peran dan wewenang masing-masing. Tugas utama yang diamanatkan mencakup tiga aspek utama: pertama, mempercepat ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi, pola konsumsi, aksesibilitas, dan praktek pertanian berkelanjutan. Kedua, mengatasi hambatan dalam pangan domestik dan manajemen distribusi. Ketiga, melaporkan progres program swasembada pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan Presiden.
Tugas Khusus untuk Mentan
Presiden juga menetapkan tiga tanggung jawab spesifik kepada Menteri Pertanian. Pertama, menugaskan BUMN pangan dan pertanian seperti PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), serta Perum Bulog untuk percepatan swasembada pangan. Kedua, merekomendasikan indikator utama penilaian kinerja BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan. Ketiga, memberikan pertimbangan tertulis terkait perekrutan dan pemberhentian direktur, komisaris, serta pengawas BUMN dalam sektor tersebut.
Peran Menkeu dan BPI Danantara
Menkeu diminta memastikan dukungan teknis dan fasilitas anggaran untuk mendorong swasembada pangan. Sementara BPI Danantara bertugas menunjang operasional BUMN dalam bidang pertanian dan logistik pangan. “Pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” seperti yang disebutkan dalam Diktum Ketiga Inpres No 2/2026.
Keputusan yang Mewajibkan Tanggung Jawab
Diktum Keempat Inpres meminta semua pihak yang terlibat menjalankan instruksi ini secara bertanggung jawab. Dalam penerapannya, tata kelola harus dipertahankan secara baik untuk mencapai tujuan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa.
“Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis pada Diktum Ketiga Inpres No 2/2026 tersebut, dikutip Jumat (17/4/2026).