Important News: Ditjenpas pindahkan 263 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan
Ditjenpas Mengirim 263 Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan transfer sebanyak 263 warga binaan kategori berisiko tinggi dari enam provinsi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. Menurut Dirjenpas Mashudi, tindakan ini diinstruksikan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari penggunaan narkoba.
Distribusi Narapidana Berisiko Tinggi
Para warga binaan yang dipindahkan berasal dari beberapa daerah. Dari Sumatera Utara terdapat 44 orang, Riau sebanyak 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, serta DKI Jakarta 45 orang. “Kamis malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, mereka telah diterima oleh petugas lapas di Nusakambangan,” terang Mashudi.
Penerapan SOP dan Langkah Penguatan Keamanan
Mashudi menjelaskan bahwa proses pemindahan dan penerimaan warga binaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selanjutnya, akan diterapkan pengamanan serta pembinaan dengan tingkat maksimal dan super maksimal. Ia menegaskan bahwa Menteri Agus Andrianto berulang kali mendorong penghapusan narkoba dan ponsel di lembaga pemasyarakatan.
“Siapapun yang terbukti terlibat, akan mendapat sanksi hukuman berat,” kata Mashudi.
Komitmen Perang Narkoba
Komitmen untuk mengatasi narkoba dari lapas dan rutan telah berlangsung sejak 2020 dan terus ditingkatkan hingga 2025 serta awal 2026. “Saat ini total sudah ada 2.554 warga binaan high risk yang dikirim ke Nusakambangan,” ungkapnya.
“Langkah ini bertujuan mengurangi risiko penyebaran perilaku melanggar, termasuk penggunaan narkoba,” terang Mashudi.
Aspek Rehabilitatif dan Preventif
Ditjenpas menjelaskan bahwa tindakan memindahkan narapidana berisiko tinggi mencakup tiga aspek: represif, rehabilitatif, dan preventif. “Kami ingin lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari peredaran gelap narkoba,” tambahnya.
“Selain narkoba, penyebab pelanggaran lain seperti kekerasan atau kejahatan berulang juga menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Kolaborasi dan Evaluasi Perilaku
Transfer warga binaan ini dilakukan bersama Direktorat Pengamanan dan Intelejen, Direktorat Kepatuhan Internal, serta aparat kepolisian di masing-masing wilayah. Mashudi menambahkan bahwa setelah enam bulan, para narapidana akan dinilai kembali. Jika perilaku mereka membaik, mereka bisa dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah.