New Policy: Kemenkum tegaskan reformasi hukum tak cukup di atas kertas semata

Kemenkum Tegaskan Reformasi Hukum Tak Cukup Di Atas Kertas Semata

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegaskan bahwa perubahan dalam sistem hukum harus menciptakan dampak konkret bagi masyarakat, bukan sekadar berupa kebijakan yang tertulis. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Min Usihen, menjelaskan bahwa reformasi hukum menjadi fokus utama dalam upaya membangun sistem nasional yang lebih baik.

“Reformasi hukum bertujuan menciptakan kerangka regulasi yang lebih efektif, fleksibel, dan konsisten, sehingga bisa mendukung efisiensi pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada publik,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dalam hal ini, Min menyatakan bahwa proses reformasi hukum perlu menghasilkan peningkatan nyata di bidang pengelolaan regulasi, kepastian hukum, dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa reformasi hukum dan birokrasi saling terkait, karena keduanya bertujuan memastikan setiap prosedur memiliki dasar hukum yang jelas dan akuntabel.

Untuk memastikan reformasi hukum berjalan terukur, pemerintah menggunakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai alat evaluasi di lingkungan kementerian/lembaga serta daerah. Menurut Min, IRH tidak hanya berfungsi sebagai indikator administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memantau kualitas pengelolaan peraturan serta mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.

Kemenkumham menjelaskan bahwa IRH mengukur empat variabel utama, yakni keterpaduan harmonisasi regulasi, kemampuan penyusun peraturan perundang-undangan, kualitas proses reregulasi dan deregulasi, serta penataan basis data peraturan. Dalam tiga tahun terakhir, IRH menunjukkan perkembangan positif, baik dari partisipasi instansi maupun kualitas data yang diberikan.

Min juga menyoroti pentingnya integritas dalam penyusunan data pendukung serta kolaborasi antarunit kerja. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang hanya menekankan formalitas tidak cukup menggambarkan semangat reformasi yang sebenarnya. “Data yang diunggah harus akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mencerminkan kondisi aktual,” katanya.

Pada akhirnya, reformasi hukum dianggap berhasil jika mampu menciptakan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya berdasarkan angka semata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *