Key Discussion: Baleg DPR sepakati pembentukan Badan Satu Data Indonesia dalam RUU SDI
Baleg DPR Sepakati Pembentukan Badan Satu Data Indonesia dalam RUU SDI
Komisi Badan Legislasi DPR RI Memutuskan untuk Mengintegrasikan BSDI dalam Pembahasan RUU SDI
Jakarta – Komisi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui pengembangan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Baleg, Bob Hasan, di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu. Menurutnya, BSDI nantinya akan menjadi lembaga yang bertugas mengelola sistem data nasional secara menyeluruh.
“Dalam ketentuan umum telah dirumuskan bahwa BSDI merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional serta memiliki wewenang menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional,” ujar Bob Hasan.
Bob Hasan menjelaskan bahwa implementasi Satu Data Indonesia akan dilakukan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi. Hal ini mencakup penetapan standar data, metadata, serta kode referensi sebagai dasar pengelolaan informasi secara sistematis. Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan tersedianya data yang akurat, up-to-date, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Data tersebut juga dapat diakses dan dibagikan dengan tetap menjaga keamanan, kerahasiaan, serta menghormati kewenangan produsen data,” tambahnya.
Dalam RUU SDI, peran penyelenggara data meliputi BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data. Masing-masing pihak akan menjalankan tugas sesuai dengan wewenangnya secara sinergis. Bob Hasan menekankan bahwa BSDI akan bersifat otoritatif dalam memastikan kompatibilitas teknologi antar sistem untuk menghasilkan data yang dapat diandalkan.
Menurutnya, lembaga ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Data yang dihasilkan melalui Satu Data Indonesia diharapkan menjadi dasar utama dalam merancang kebijakan pembangunan nasional. BSDI juga akan bertindak sebagai pengkoordinasi kegiatan penyelenggaraan SDI dan diarahkan oleh seorang kepala badan.