Meeting Results: Anggota DPR dorong badan khusus kelola aset hasil perampasan
Anggota DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Kelola Aset Hasil Perampasan
Jakarta – Dalam sebuah rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Senin, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyarankan adanya pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset yang dirampas terkait tindak pidana. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah penurunan nilai aset secara signifikan, terutama jika nilai aset tersebut awalnya mencapai Rp100 juta namun terus mengalami penurunan hingga menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain.
Kebutuhan Badan Khusus
Rikwanto menekankan bahwa adanya badan khusus akan memastikan aset hasil perampasan dikelola secara efektif, sehingga tidak terbuang begitu saja. Ia menjelaskan, badan ini bisa berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai dengan diskusi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas.
“Jangan sampai aset yang disita seharga Rp100 juta mengalami penurunan nilai hingga menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor-faktor lain,” ujar Rikwanto.
Perluasan Objek Aset
Menurut Rikwanto, RUU perampasan aset tidak hanya mencakup kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan dan pertambangan skala besar. Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut harus memperdalam aspek pengelolaan aset, agar tidak ada penyalahgunaan dalam penegakan hukum.
“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Pedoman Hak Konstitusional
Rikwanto juga menegaskan bahwa pelaksanaan aturan dalam RUU harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional. Ia menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus berdasarkan hukum, sehingga tidak bisa sembarangan. “Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” tambahnya.
“Hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris,” ujarnya.