New Policy: Pengamat usul undang-undang khusus bagi MBG demi perketat pengawasan
Pengamat Usulkan UU Khusus untuk MBG, Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ketat
Kamis, Jakarta – Trubus Rahardiansah, seorang pengamat kebijakan publik, menyarankan pemerintah merancang peraturan khusus atau undang-undang untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menekankan bahwa adanya payung hukum yang jelas akan memperkuat pengawasan dan memastikan adanya sanksi tegas jika terjadi penyimpangan. “Anggaran program sangat besar, tetapi belum ada undang-undang khusus. Ini penting agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan sanksi diberlakukan dengan tegas,” ujarnya.
Dalam wawancara di Jakarta, Trubus menjelaskan bahwa MBG dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah serta mendorong perputaran ekonomi di tingkat bawah. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya memastikan program berjalan optimal dan tepat sasaran. “Kepemilikan SPPG harus dikelola secara transparan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga distribusi,” tambahnya.
“Tata kelola harus terbuka agar potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” kata Trubus.
Survei kepuasan publik terhadap MBG pada awal 2026 menunjukkan respons positif. Indikator Politik Indonesia mencatat 72,8 persen warga puas dengan program tersebut, sementara Cyrus Network mencatat 65,4 persen masyarakat mendukung MBG. Namun, Trubus mengingatkan bahwa angka tersebut tidak menghilangkan kebutuhan perbaikan. “Tingkat kepuasan yang tinggi bisa jadi bukti keberhasilan, tetapi yang terpenting adalah pemerintah menunjukkan komitmen memperbaiki pengelolaan,” katanya.
Menurut Trubus, perlu langkah tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperbaiki sistem distribusi. Ia menyoroti risiko penyimpangan jika rantai logistik tidak diawasi secara ketat. “Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi, termasuk transparansi dalam pemilihan pemasok,” tegasnya.
Trubus juga menyarankan perluasan keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengelolaan MBG. Ia menekankan bahwa kepemilikan SPPG tidak boleh hanya terpusat pada kelompok tertentu. “Idealnya, program ini didominasi oleh masyarakat lokal agar distribusi lebih adil dan efektif,” ujarnya.
Dalam hal sasaran, Trubus mengusulkan penajaman target penerima manfaat. Ia menyarankan bantuan difokuskan pada masyarakat miskin ekstrem dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Sekolah dengan siswa dari keluarga berpenghasilan tinggi tidak seharusnya menjadi prioritas utama,” katanya.
Trubus menegaskan bahwa undang-undang khusus akan menjadi fondasi untuk memastikan MBG berjalan dengan baik. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret demi memperkuat transparansi dan efisiensi program tersebut.