New Policy: Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Praktis
Cara Memantau Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses informasi saldo mereka kapan saja. Proses ini cukup sederhana, cukup melalui aplikasi JMO. JHT merupakan salah satu instrumen jaminan sosial yang berlaku untuk seluruh jenis pekerja, baik yang menerima upah (PU) maupun tidak (BPU).
Struktur Pembayaran Iuran JHT
Saldo JHT dibayarkan bulanan, dengan kontribusi sebesar 5,7% dari upah bulanan peserta. Bagian ini terdiri dari 2% dari peserta dan 3,7% dari perusahaan, serta tambahan 5% untuk pengembangan investasi tahunan.
Tahapan Mengecek Saldo via Aplikasi JMO
Sebelum mengakses fitur pengecekan, pastikan aplikasi JMO telah terinstal di ponsel Anda. Aplikasi ini didukung untuk perangkat Android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO.
- Silakan pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik opsi cek saldo.
- Pilih akun kepesertaan yang ingin dilihat.
- Saldo akan terlihat secara langsung di layar.
Dengan fitur ini, pengguna juga bisa mengakses data lainnya, seperti status kepesertaan, jenis segmen, nama perusahaan tempat bekerja, riwayat pembayaran iuran terakhir, hingga program yang sedang diikuti.
Kondisi Pencairan Saldo JHT
Saldo JHT bisa dicairkan jika memenuhi syarat berikut:
- Usia peserta mencapai 56 tahun.
- Menyatakan pengunduran diri dari pekerjaan dan tidak aktif bekerja di mana pun.
- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak lagi bekerja.
- Meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Mengalami kecacatan total.
- Meninggal dunia.
Ada pula situasi lain yang memungkinkan pencairan, seperti:
- Permohonan persiapan masa pensiun, dengan batas maksimal 10% dari total saldo.
- Kepemilikan rumah, dengan nilai hingga 30% dari saldo JHT.