Special Plan: Oditur Militer sebut penetapan Terdakwa 3 kasus kacab bank sudah sah

Oditur Militer Pertahankan Status Terdakwa 3 dalam Kasus Kacab Bank

Jakarta – Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, anggota Oditurat Militer II-07 Jakarta, menegaskan bahwa status Terdakwa 3 dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta telah ditetapkan secara legal dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penetapan Terdakwa 3 dilakukan dengan proses hukum yang valid, didukung oleh bukti-bukti yang memadai,” jelas Wasinton saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Rabu.

Pernyataan Oditur Militer

Para terdakwa, yaitu Serka MN (Terdakwa 1), Kopda FH (Terdakwa 2), dan Serka FY (Terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP, seorang kepala cabang bank berusia 37 tahun. Dalam sidang tersebut, Wasinton menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas kesempatan untuk merespons seluruh argumen yang diajukan oleh tim penasihat hukum.

“Penetapan Terdakwa 3 tidak sembarangan, melainkan melalui proses hukum yang sah dengan dasar bukti yang cukup,” kata Wasinton.

Oditur Militer menegaskan bahwa dalam sistem peradilan militer, seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa berdasarkan dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, objek eksepsi tidak mencakup kebenaran peran Terdakwa 3, karena hal itu termasuk dalam ranah pembuktian utama.

Tanggapan Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, menilai bahwa penetapan Terdakwa 3 merupakan kesalahan dalam subjek hukum atau error in persona. “Ada kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Terdakwa 3, sehingga terjadi penyalahgunaan objek hukum,” ungkap tim tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (13/4).

“Dakwaan tidak menyebutkan secara spesifik peran atau tindakan Terdakwa 3, serta tidak ada hubungan langsung dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan,” ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menyatakan bahwa surat dakwaan yang dikeluarkan Oditur Militer II-07 Jakarta, Nomor Sdak/49/K/III/2026, tertanggal 6 April 2026, tidak memenuhi standar hukum karena kurang jelas, tidak lengkap, dan tidak menggambarkan waktu, tempat, serta cara tindak pidana berlangsung. Mereka menekankan bahwa penasihat hukum harus menolak keberatan terkait kesalahan dalam penunjukan terdakwa.

Wasinton menambahkan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat dalam menetapkan Terdakwa 3, berupa keterangan saksi, dokumen bukti, serta konsistensi antara pernyataan terdakwa dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang dikumpulkan. “Tidak ada kekeliruan dalam penunjukan subjek hukum Terdakwa 3,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *